Timnas AMIN Sesalkan Proses Penahanan Jubir Nurindra B. Charismiadji

oleh -0 Dilihat
foto sampul web 20231228 130912 0000

Jakarta – Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), menyesalkan proses terhadap juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Nurindra B. Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyesalkan proses penahanan terhadap Nurindra B. Charismiadji.

“Terus terang kami menyesalkan proses itu, pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan,” kata Ari saat Konferensi Pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, kasus Nurindra tersebut merupakan kasus yang telah lama dan sedang diproses.

Baca juga:

“Kita sama-sama ketahui, kasus ini adalah kasus yang sudah berjalan cukup lama, sudah setahun lebih kasus ini. Dan ini kasus pajak, ditangani oleh pajak. Nilainya pun tidak fantastis mohon maaf nilainya 1 M, Itupun kasus di perusahaan yang di perusahaan tersebut tidak sebagai apa-apa,” terangnya.

Selain itu, lanjut Ari, secara materil kasus Nurindra masih bisa diperdebatkan. Tak hanya itu, penahanan terhadap Nurindra juga dilakukan saat sedang aktif berkampanye.

“Artinya kasus ini kalau secara materil hukumnya masih bisa diperdebatkan. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami dan kegundahan kami, ketika pak Indra lagi aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini, kok beliau dilakukan penahanan, apakah itu perlu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Atas perbuatan keduanya, penyidik menduga mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.103.028.418. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.