Vonis Etik Firli Bahuri Sudah Diketok, Rabu Depan Diumumkan

oleh -0 Dilihat
Etik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean

Jakarta – Pengusutan dugaan pelanggaran etik ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL memasuki babak akhir.

Sanksi etik kepada Firli Bahuri telah diketok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Vonis itu akan dibacakan kepada publik pada pekan depan. Sejumlah opsi sanksi kepada Firli kini sudah ada di depan mata.

Dewan pengawas (Dewas) KPK sudah mengantongi putusan dan   menjadwalkan  membacakan  isi putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sanksi kepada Firli itu merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi terberat kepada Firli.

“Bahwa sidang sudah selesai. Sudah kami tutup sidang dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Desember. Jam 11. Pembacaan putusan,” ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan proses etik terhadap Firli Bahuri tidak terganggu jika Keppres yang menerima pengunduran Firli Bahuri terbit, hal itu mengingat pihaknya sudah menentukan putusan hari ini.

Baca juga: 4 Tahun Menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri Pamit!

“Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27,” ujarnya.

Tumpak menyebut Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Sidang putusan etik Firli juga terbuka untuk umum.

“Kalau mau hadir boleh juga. Sidang tanggal 27 itu terbuka untuk umum,” katan

Dalam Peraturan Dewas KPK BAB V, ada 3 jenis pelanggaran dan sanksi. Di dalam Pasal 9 dijelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Firli Bahuri diduga melakukan 3 poin pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas.

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyewaan rumah milik pengusaha klub malam Alex di Kertanegara. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.