Siap-siap! Harga Rokok Naik Lagi Mulai 1 Januari 2024

oleh -0 Dilihat
rokok
ilustrasi rokok

Jakarta – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kebijakan tarif CHT 2024 itu mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok illegal sesuai pernyataan tertulis yang diberikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto pada Senin (18/12/2023).

Batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri ini akan dirasakan oleh masyakat mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Bahaya Merokok, Efeknya Akan Terasa 10 Hingga 20 Tahun Kedepan

Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang. Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang.

Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang. Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang.

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

Lalu untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000. (DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.