Jangan Asal Pasang APK, Ini Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Parpol

oleh -0 Dilihat
Alat Peraga Kampanye (APK)
Alat Peraga Kampanye (APK)

Jakarta- Memasuki musim kampanye, alat Peraga Kampanye (APK) banyak yang terpasang tanpa memperhatikan keindahan lingkungan. Tidak jarang pula, beberapa spanduk dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta untuk seluruh peserta pemilu dapat memperhatikan lingkungan saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, dia melihat masih ada saja yang memasang APK dengan asal-asalan.

“Mari bersama-sama menjadikan Pemilu 2024 yang ramah lingkungan, saya harap APK bisa tertib,” tuturnya dalam Sosialisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu bagi Stakeholder Bawaslu, Jumat (8/12/2023).

Dalam acara tersebut, Herwyn juga mengajak mahasiswa bersama-sama menjadikan Pemilu 2024 yang ramah lingkungan. Dia mencontohkan, melihat APK yang ditempel di pohon, sebenernya sederhana tapi apabila ditempel di pohon maka dapat merusak lingkungan.

“Saya berharap Pemilu juga bisa memperhatikan lingkungan selain demokrasi. Kita juga harus memperhatikan prinsip ekokrasi atau kedaulatan lingkungan,” jelas dia.

Herwyn menyatakan baik jika seluruh komponen berkomitmen bersama untuk menyukseskan Pemilu sekecil apapun yang bisa lakukan. Apalagi dia bilang bisa dengan saling mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak dikehendaki.

Dia menyampaikan jika mendapatkan informasi dan mempunyai bukti terkait pelaporan, hal tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu setempat. Terlebih, Herwyn menambahkan jika peristiwa melanggar Undang-Undang.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini aturan yang harus diperhatikan

Ukuran APK

1. SELEBARAN (FLYER) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm.
2. BROSUR (LEAFLET) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm kali 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm.
3. PAMFLET paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan/atau
4. POSTER paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Sementara itu, Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan

1. BALIHO paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

2. BILLBOARD atau VIDEOTRON paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

3. UMBUL-UMBUL paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau

4. SPANDUK paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan

Untuk ketentuan Jumlah Bahan Kampanye yang dapat di cetak adalah 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. Jumlah APK yang dapat di cetak dan dipasang adalah paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.