4 Agenda Lengkap KPU, Dari Mulai Kampanye Hingga Putaran Kedua Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
KPU
Gedung KPU RI, 75 hari menuju Pemilu 2024 (Ilham)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) mulai tanggal 12 Desember 2023 hingga 4 Februari 2024.

KPU menjadwalkan debat Capres dan Cawapres akan dilaksanakan sebanyak 5 kali.

Debat Capres-CawapresTanggal
Debat 112 Desember 2023
Debat 222 Desember 2023
Debat 307 Januari 2024
Debat 421 Januari 2024
Debat 504 Februari 2024

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat untuk Capres akan dilakukan 3 kali sedangkan untuk untuk Cawapres akan dilakukan 2 kali. Nantinya, debat Capres-cawapres akan dimulai dengan segmen pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Selanjutnya pada segmen kedua, akan dilakukan pendalaman visi, misi, dan program kerja pasangan Capres-cawapres. Kemudian pada segmen ketiga, akan diisi dengan pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator dan pada segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan.

Adapun debat Capres-cawapres tersebut akan ditayangkan dan disiarkan melalui TV nasional dengan durasi 120 menit.

Baca juga: KPU VS Jimbo, Upaya Tangani Peretasan Data Daftar Pemilih Tetap

Lokasi Debat yang sebelumnya beberapa agendanya sempat diwacanakan akan dilakukan di daerah, direvisi kembali pelaksanaannya hanya di Jakarta dengan menimbang efektifitas budget, pelaksana dan keadilan bagi peserta.

“Misalnya gini, yang gimana-gimana kan ini bukan kemudian Jakartasentris, Kantor KPU di Jakarta, jadi Lokasi, termasuk nanti ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi, segala macam di pindah di satu daerah, bukan di Jakarta, itu jugakan tidak mudah,” jelas Ketua KPU, Hasyim Asyari di Istana, Rabu, 29 November 2023.

Namun, bukan berarti para pasangan capres-cawapres tidak diperbolehkan untuk melakukan adu gagasan di luar kota Jakarta.

Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut tetap boleh terlibat dalam diskusi yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di luar kota.

“Saya kira dalam konteks efektifitas, di Jakarta terkonsentrasi tapi Kalau misalnya ada peluang-peluang, misalnya perguruan tinggi di beberapa Tempat kampus mengatakan diskusi, itukan hal yang juga bisa di buka ruangnya, meskipun tidak dalam format debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU,” pungkasnya.

Kampanye Pemilu atau Sosialisasi?

Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:

TanggalPelaksanaan
28 November 2023-10 Februari 2024Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
21 Januari-10 Februari 2024Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
11-13 Februari 2024Masa tenang
14 Februari 2024Pemungutan suara serentak Pemilu
2-22 Juni 2024Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
23-25 Juni 2024Masa tenang.

Usai masa kampanye, pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024  akan memasuki masa tenang.

Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye pemilu akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari, jauh lebih singkat dari masa kampanye 2019 yang berlangsung 203 hari.  Masih ada kesimpang siuran mengenai pengertian sosialisasi dengan kampanye, Ketua KPU, Hasyim Asyari sempat menyatakan kepada Diskursus Network bahwa yang dilakukan hingga 10 Februari itu masih dalam tahap sosialisasi. Maka efektif hanya 22 hari saja masa kampanye bagi para paslon.

“Ya, kan jika terbatas pesertanya misalkan melalui undangan saja kemudian tidak ada ajakan untuk memilih, itu bukan masuk ke tahapan Kampanye,” ujarnya.

Baca jugaAkun KPU Diretas Jimbo, Keamanan Rekapitulasi Pemilu Dipertanyakan

Materi Kampanye Pemilu 2024

Dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023 disebutkan, materi kampanye Pemilu 2024 meliputi:

  • Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
  • Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  • Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyebutkan, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui metode:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  • Media Sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye
  • Pemilu pasangan calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan KPU Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu juga tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini poin-poin larangan Kampanye Pemilu.

Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.

Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Sebelumnya, KPU RI telah menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di kantor KPU RI, pada Senin (27/11/2023).

Deklarasi tersebut merupakan rangkaian proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Usai deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, pada Selasa (28/11/2023) pasangan Capres-cawapres mulai melakukan kampanye perdana di sejumlah daerah di Indonesia. (Ilham)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.