Begini Kronologis Korupsi PEN Bupati Muna dengan Dirjen Kemendagri Saat Pandemi Covid 19

oleh -0 Dilihat
Bupati Muna
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu rilis pers kasus korupsi dana PEN Bupati Muna (DN-P)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan dana ekonomi nasional untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan selain menahan Bupati Muna KPK juga menahan 3 orang lainnya yaitu La Ode Goberto (LG) dari pihak swasta, La Ode M. Syukur Akbar (LMSA) dari dinas Lingkungan Hidup setempat dan Mochamad Ardian Noervianto (MAN) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Satu, LMRE, Bupati Kabupaten Muna. Kedua, LG, swasta pemilik PT MPS. Ketiga, MAN, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021. Empat, LMSA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Untuk kebutuhan proses penyidikan,” terang Asep Guntur kepada Diskursus Network pada Selasa (28/11/2023).

Dalam keterangan KPK, Bupati Muna Rusman Emba ditetapkan sekaligus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengajuan Dana Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2022.

Penahanan yang dilakukan bersama dengan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto ini dilakukan usai penyidik menemukan kecukupan alat bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Penyerahan uang 2,4 miliar rupiah pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar Singapura dan dollar Amerika,” katanya.

Menurut Asep, Rusman Emba yang saat itu menjabat sebagai bupati diketahui menyuap Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 miliar agar pengajuan dana pemulihan covid 19 sebesar 401,5 miliar untuk kabupaten itu disetujui.

“Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal 401,5 miliar rupiah,” ujarnya.

Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Muna

Bupati Muna
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (DN-P)

Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dengan kondisi Indonesia yang menghadapi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara maka pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah, menurut Asep lagi.

Asep mengisahkan, sebagai salah satu pengusaha lokal di kabupaten muna, La Ode Gomberto kemudian dihubungi La Ode Muhamad Syukur Akbar untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair. Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, masih kata Asep, Syukur Akbar mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian Noervianto, “jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya”.

“Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA,” tambah Asep.

Babak akhir menurut Asep, selanjutnya untuk mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, Rusman Emba lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada Gomberto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rusman Emba dan La Ode Gomberto mendekam di rutan KPK dan dijerat dengan pasal 5 dan 13 undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Tim penyidik menahan tersangka LMRE selama 20 hari kedepan mulai tanggal 27 november 2023 sampai dengan 16 desember 2023 di rumah tahanan KPK. Sedangkan untuk saudara lG telah lebih dulu ditahan mulai tanggal 22 november 2023 di rutan KPK,” pungkasnya.

Asep mengatakan Mochamad Ardian Noervianto sudah mendapat vonis enam tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 silam atas kasus tersebut. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.