Gegara Pantun, Bawaslu Proses Temuan Pelanggaran Cak Imin dan Mahfud MD

oleh -0 Dilihat
pantun
Bawaslu proses temuan pelanggaran Cak Imin dan Mahfud MD (Ilham)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan memproses laporan terhadap dua calon wakil presiden (Cawapres) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD terkait pantun di kantor KPU RI saat pengundian nomor urut Capres-cawapres.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan telah menjadikannya sebagai temuan pelanggaran.

“Ya kita tunggu lah hasil dari kami. Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya. Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses. Pasti akan kita proses, karena sudah jadi temuan dulu, hampir jadi temuan itu. Jadi informasi itu sudah kami bahas,” kata Rahmat Bagja saat diwawancarai di kantor DPR RI, pada Senin (20/11/2023).

Menurutnya, dalam pantun yang lontarkan kedua Cawapres tersebut dinilai mengandung ajakan untuk memilih.

“Ajakannya bukan pantunnya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi. Tapi kalau sudah mengajak itu menjadi masalah,” jelasnya.

Baca juga: Pemilu Makin Dekat, KPU Segera Terbitkan PKPU No.4 Tahun 2022

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut pasangan Capres-cawapres, pada Selasa (14/11/2023).

Setelah penetapan nomor urut, pasangan dari Capres Anies Rasyid Baswedan yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melontarkan sebuah pantun yang berbunyi “Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilih nomor satu”.

Sementara itu, Cawapres dari pasangan Capres Ganjar Pranowo yakni Mahfud MD juga ikut melontarkan pantun yang berbunyi “Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata idaman bersama, Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong-royong pilih nomor tiga”. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.