KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka Suap

oleh -0 Dilihat
KPK
Direktur Penyidikan KPK, Rudi Setiawan sata menetapkan 2 jaksa tersangka suap (DN-P)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Kamis malam (16/11/2023)

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Rudi Setiawan  membeberkan kronologis kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Krostian Diliyanto Silaen. Kajari Puji, diduga menerima uang sejumlah Rp475 juta agar kasus korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang sedang diusut dihentikan penyelidikannya.

“Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik menyita uang sejumlah Rp225 juta yang diduga sebagai yang tanda jadi penghentian perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro melalui orang kepercayaannya yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen,” papar Dirdik KPK, Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan, Kedua jaksa tersebut langsung ditahan lantaran KPK menangkap tangan keduanya dengan bukti permulaan yang cukup dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp475 juta dari dua petinggi CV Wijaya Gemilang yaitu Yossi Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Baca juga2 Jaksa Kena OTT KPK

Ditambahkan Dirdik KPK, uang suap diberikan untuk menghentikan kasus korupsi pengadaan holtikultura di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, kabupaten Bondowoso.

“Uang itu diberikan agar pengusutan kasus korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dihentikan,” ujarnya.

Penyitaan dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu 15 November lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan 20 hari kedepan di rumah tahanan Gedung Merah Putih, KPK Jakarta Selatan.

“Kepada para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Gedung Merah Putih KPK, yaitu dari malam ini 16 November 2023 dengan sampai waktu 9 Desember 2023,”

Rudi menambahkan para tersangka akan dijerat Pasal 12 dan 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.