KPK Enggan Bocorkan Rencana Penahanan Wamenkumham Eddy

oleh -0 Dilihat
KPK
Wamenkumham Ri Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi perihal penahanan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya telah melakukan ekspose untuk menindaklanjuti dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara mengenai penahanan terhadap Wamenkumham Eddy Hiairej ia menyebut masih terus memantau setiap proses formil administrasi untuk mengumumkan perkembangan kasus tersebut.

Nurul juga menegaskan tidak akan membocorkan mengenai kapan penahanan akan dilakukan terhadap tersangka sebelum adanya putusan yang jelas atas penetapan kebijakan selanjutnya.

“KPK telah melakukan ekspose untuk menindak lanjuti dari lidik ke penyidikan. Sementara proses terhadap kasusnya itu masih sedang dalam tindak lanjut formil administrasi. Untuk itu KPK tidak akan mengumkan kasus itu lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (14/11/2023).

“Tapi nanti tetep ikut progress lebih lanjut,” tutupnya

Baca juga: Wamenkumham Prof Eddy Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Sementara itu, Wamenkumham Eddy hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman memberikan keterangan melalui pesan singkat di grup wartawan Kemenkumham agar berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” salah satu point keterangan yang beredar dari Tubagus.

Pihak Kemenkumham dikabarkan akan berkoordinasi terkait bantuan hukum.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terhadap wamenkumham, eddy hiariej pada bulan maret. (DN-P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.