MKMK Bacakan Putusan Sore Ini, KIM Yakin Nasib Gibran Tidak Terpengaruh

oleh -0 Dilihat
MKMK umumkan putusan hari ini
Open Minded bersama Refly Harun dan Fahri Hamzah menyoal putusan MKMK

Jakarta – Hari ini, Selasa (07/11/2023) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan sidang etik hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dibalik putusan syarat usia Capres-Cawapres.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung pasangan Prabowo-Gibran yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Kemungkinan ada hakim yang dikenakan tindakan hakim berat, sedang atau ringan itu terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah

Ditanya lebih jauh mengenai dugaan ketua MKMK telah menemukan fakta yang akan mengejutkan usai sidang marathon yang telah dijalankan, pihak KIM tetap yakin nasib Gibran sudah aman sebagai Cawapres Prabowo.

“Pasti ada sesuatu, dia (Jimly) kan menemukan banyak hal, jangankan dia, saya aja tahu ada apa di dalam,” katanya. Fahri menambahkan dengan banyaknya dukungan terhadap ketua MKMK Jimly Ashiddiqie sebagai sebuah harapan saja “Namanya juga harapan,” ucap Fahri dalam Podcast Open Minded yang ditayangkan di Channel Youtube Diskursus Net.

Mengenai hukuman yang layak diberikan kepada hakim MK, Pakar Hukum tata Negara berharap 9 hakim mau mundur. Bahkan ketua MK Anwar Usman wajib dipecat atau mendapatkan hukuman berat.

“Dari 9 hakim konstitusi itu, Anwar Usman wajib dipecat, bukan hanya soal putusan syarat usia Capres Cawapres saja, tapi juga dia punya permanent conflict of interest,” analisa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

“Paling tidak 7 hakim yang saya tengarai tidak independen diturunkan,” tambahnya.

Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman putusan syarat usia Capres Cawapres menjadi cacat hukum atau tecederai jika hakim memiliki conflict of interest. Pandangan Refly harun ada 2 putusan yang mungkin dikeluarkan oleh MKMK, salah satunya adalah kemungkinan putusan dibatalkan.

 “Sidang harus diulang, haruslah majelis hakim MK tanpa Anwar Usman,” perhitungan Refly, terkait jumlah hakim MK dan jika diambil persidangan ulang dengan pimpinan diambil alih oleh Saldi Isra ada 2 tahapan yang mungkin masih bisa ditempuh.

“Sidang dapat dilakukan lagi dalam 1 hari, dan 1 hari berikutnya sidang terbuka untuk umum, tapi jika fast track, Prabowo akan kehilangan legitimasinya mencalonkan Gibran sebagai Cawpresnya. Maka dalam keputusan, putusannya dinyatakan tidak sah” papar Refly.

Refly menilai, jika putusan MKMK ringan, MKMK akan mendapatkan kritik keras dari masyarakat.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak Selasa (31/10/2023). MKMK telah menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pada Rabu (01/11/2023) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Kamis (02/11/2023), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Terakhir, Jumat (03/11/2023) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman. Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini. (DN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.