Jokowi: Pejabat Ikut Kontestan Pemilu Jangan Pakai Fasilitas Negara

oleh -0 Dilihat
Jokowi: Pejabat Ikut Kontestan Pemilu Jangan Pakai Fasilitas Negara
Presiden Joko Widodo saat melakukan pengecekan di gudang Bulog Dramaga, Senin (11/9/2023).

Jakarta- Presiden Joko Widodo mengingatkan agar para pejabat negara termasuk menteri-menterinya yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal itu sejalan dengan Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu. Pasal 281 memuat larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Sementara Pasal 282 melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Tak hanya mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara, Jokowi juga meminta agar pejabat yang maju di Pemilu 2024 saat kampanye harus dalam keadaan cuti.

“kalau tidak perlu mundur ya ngak apa-apa yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara, yang kedua jika kampanye cuti..aturannya jelas.” ungkap Jokowi saat melakukan kunjungan ke Gudang Bulog Bogor, (11/9/2023).

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (Red, DN)

Baca: Tinjau Bulog, Jokowi: Stok Beras Aman, Jangan Khawatir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.