Bandar Lampung – Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menangkap 5 orang anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di Bandar Lampung.
Dari 5 orang yang ditangkap, 2 orang anggota geng motor berinisial WYD (19) dan SS (17) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memiliki senjata tajam. Sedangkan untuk 3 orang lainnya dilakukan pembinaan.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Jumadi Sembiring didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Ali Muhaidori mengatakan, kelima orang anggota geng motor tersebut ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) di wilayah Bandar Lampung.
Selain menangkap anggota geng motor, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis celurit.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ilham)
Baca ; Penipisan Stok Obat Bagi Jamaah Haji Telah Diatasi PPIH