Tegas! 2 Anggota Geng Motor Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menangkap 5 orang anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di Bandar Lampung.

Dari 5 orang yang ditangkap, 2 orang anggota geng motor berinisial WYD (19) dan SS (17) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memiliki senjata tajam. Sedangkan untuk 3 orang lainnya dilakukan pembinaan.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Jumadi Sembiring didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Ali Muhaidori mengatakan, kelima orang anggota geng motor tersebut ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) di wilayah Bandar Lampung.

Selain menangkap anggota geng motor, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ilham)

Baca ; Penipisan Stok Obat Bagi Jamaah Haji Telah Diatasi PPIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.