Duit Puluhan Juta Hasil Nipu Dipakai Buat Foya-Foya, Pria Ini Ditangkap di Bengkulu

oleh -0 Dilihat
Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, seorang pria berinisial DA (31) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu, pada Senin (19/6/2023).
Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, seorang pria berinisial DA (31) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu, pada Senin (19/6/2023).

Pringsewu – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, seorang pria berinisial DA (31) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu, pada Senin (19/6/2023).

Pelaku diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, DA ditangkap usai terlibat kasus penipuan penggelapan uang sebesar Rp75 juta milik korban Susilo Widiantoro warga kecamatan, Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku menipu korban akan menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang dan berjanji akan mengembalikan uang korban seminggu kemudian,” kata Feabo Adigo Mayora Pranata.

Menurutnya, kejadian bermula saat pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB tersangka datang kerumah korban dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp25 juta dengan dalih akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah tersebut.

“Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan janji korban, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” ungkapnya.

Bukannya mengembalikan uang yang telah dipinjamnya, tersangka malah kembali meminjam uang senilai Rp50 juta kepada korban.

“Tersangka beralasan uang Rp50 juta akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut.

Akhirnya korban mau meminjamkan lagi setelah tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah palsu,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku uang korban telah digunakan untuk membeli narkoba hingga judi.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ilham)

Baca : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Buruh Tani di Tulangbawang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.