Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -0 Dilihat
Polres Pringsewu menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika, ke empatnya ditangkap di lokasi berbeda.
Polres Pringsewu menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika, ke empatnya ditangkap di lokasi berbeda.

Pringsewu – Polres Pringsewu menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika, ke empatnya ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pertama polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IP (20) warga Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (5/4) sekira pukul 23.00 Wib.

“Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit handphone,” ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (8/4/2023).

Lalu, pada Jumat (7/4) sekitar pukul 09.00 WIB petugas kembali meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31) warga kelurahan Pringsewu Timur saat saat berada di dalah satu rumah kost yang berada di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

Dalam proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, polisi kembali menciduk seorang pemuda berinsial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu dirumahnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.

“Dari tangan residivis kasus narkotika ini polisi mendaptakan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu sabu dan alat hisap sabu,” ungkapnya.

Kemudia, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 01.10 WIB Polisi kembali menangkap RR (19) saat melintas di Jalan umum Pekon Sidharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.

“Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dsan kasusnya sedang dalam pengembangan,” ujarnya.

Diungkapkan Kasat, para pelakudan barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolres Pringsewu. Sementara itu dalam proses hukumnya para pelaku akan diejrat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ujarnya. (Red)

Baca : Posko Angkutan Lebaran di Wilayah Lampung Akan Beroperasi 15 April

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.