Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Dengan Barang Bukti 5,5 Gram Sabu

oleh -0 Dilihat
atuan reserse narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023 pada Senin (3/4/23) sekitar pukul 02.30 WIB.
atuan reserse narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023 pada Senin (3/4/23) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lampung Tengah – Satuan reserse narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023 pada Senin (3/4/23) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata , petugas berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial SN dengan mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram.

“Ditangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah,” ungkap AKP Dwi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si pada Selasa (4/4/2023).

AKP Yofi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penggerebekan dirumah SN.

“Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,” ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” ujarnya. (Red)

Baca : Sejak Awal Ramadhan, Penjualan Es Cincau Hijau Menurun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.