Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Tertangkap

oleh -0 Dilihat
Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Tulangbawang –  Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengatakan ungkap kasus ini dilakukan pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ucap AKBP Jibrael.

Ia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

“Korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban,” ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang.

“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up,” jelasnya.

Ia menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh AKBP Jibrael.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)

Baca : Harus Mendekam Lantaran Bubarkan Ibadah, FKUB Minta Penangguhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.