Dalam 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil, keduanya yakniberinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil, keduanya yakniberinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tulangbawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil, keduanya yakniberinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Kamis (23/3/2023).

Dia mengatakan, dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah.

Lalu sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya menanyakan keberadaan mobil. Korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran.

“Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up,” jelasnya.

AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Baca : Januari – Maret 2023, Polda Mencatat 2.508 Kasus TPU dan 955 Kasus C3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.