Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Kucing Hutan

oleh -0 Dilihat
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Kucing Hutan
Satuan Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan ED (40) warga desa Sukaraja, Ogan Komering Ulu Selatan terkait kasus perdagangan ilegal kucing hutan. (ant)

Lampungbarat- Kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk, di Jalan lintas Muaradua Sumatera Selatan-Liwa Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat berhasil diungkap.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan, pengungkapan bermula dari informasi akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan yang akan dikirim ke  Lampung.

Dari pengembangan informasi tersebut, pihaknya menurut AKP Ari Satriawan berhasil mengamankan ED (40) warga desa Sukaraja, Ogan Komering Ulu Selatan.

“Pada hari Rabu (22/2) sekitar jam 11.00 WIB telah mengamankan seorang berinisial ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ungkapnya.

Tim kepolisian yang bergerak melakukan pengecekan di Jalan lintas Pekon Bandar Baru, diketahui ada mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar. Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil, mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti yang dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza dan kandang kayu.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Red DN/Ant)

Baca: Polda Lampung kembali Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.