Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Kecewa Laporan Ditolak Polisi

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Laporan seorang warga bernama Heri CH Burmelli (53) terkait kasus penyerobotan tanah miliknya seluas 9.254 meter persegi ditolak penyidik Polda Lampung, pada Senin (26/12/2022).

Menurut Rojali, laporan kliennya tersebut ditolak penyidik dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus oleh Heri CH Burmeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rojali menjelaskan, silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya merupakan milik Budiharjo (Sebagai pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.

Namun, saat akan mendirikan bangunan di tanahnya tersebut, Heri CH Burmelli malah dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus pengerusakan oleh M. Haeri yang merupakan pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan tersebut hingga kasusnya kini sudah sampai tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, lanjut Rojali, diduga ada keterlibatan mafia tanah lantaran ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut namun tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya.

Meski kecewa, pihak Heri CH Burmelli akan mempertimbangkan saran penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk membuat surat pengaduan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Krimimal Umum, Kombes Pol Reynold Hutagalung agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. (Ilham)

Baca ; Kapolda Lampung Cek Pos Pengamanan Dan Pelayanan Polres Tanggamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.