Pemprov Berkomitmen Perluas Lahan Pertanian Pangan

oleh -0 Dilihat
IMG 20221011 134255
Ilustrasi- Lahan pertanian yang mulai menguning di Lampung

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk memperluas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) guna membantu menjaga ketahanan pangan.

“Perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan disini akan terus dilakukan, sebab menjaga produktivitas pertanian adalah salah satu fokus utama pemerintah daerah,” ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, di Bandar Lampung, Rabu (19/10/2022).

Ia mengharapkan perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut dapat melindungi, menjaga lahan pertanian berkelanjutan, dan menciptakan kedaulatan pangan.

“Ini juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, memang ke depan ini bergeraknya ke arah perluasan tanam organik,” ucapnya.

Menurut dia, perluasan tanam organik dan perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu dilengkapi dengan penggunaan pupuk organik secara luas.

“Penggunaan pupuk organik ini juga akan terus digencarkan, sebab kalau bergantung dengan pupuk kimia banyak sisi negatif salah satunya dampak kesehatan yang tentunya nanti bisa meningkatkan tanggungan kesehatan yang membebankan APBD,” tambahnya.

Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah daerah terus mendorong serapan pupuk organik oleh petani agar penggunaan pupuk organik dapat semakin meluas.

“Dengan penggunaan pupuk organik, perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penanaman tanaman organik. Diharapkan akan terus menjaga produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan,” kata dia.

Komitmen untuk menjaga luas lahan pertanian pangan berkelanjutan telah ditunjukkan oleh Pemprov Lampung dengan menerbitkan Revisi Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.

Dalam revisi Perda RTRW tersebut telah ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.549 hektare.

Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda LP2B Provinsi Lampung tersebut tercatat seluas 327.835 hektare.

Salah satu daerah yang telah memiliki LP2B adalah Kabupaten Lampung Selatan dengan luas lahan 36.052 hektare pada 2020 dari total luas sawah 45.575 hektare.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan tersebut terdiri atas 17 kecamatan, dan telah melaksanakan verifikasi luas oleh BPN yang melibatkan penyuluh pertanian Lampung Selatan pada 2019. (Red, DN)

Baca : Tekan Inflasi, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Tanaman Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.