Diduga Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Diperiksa Kejati Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah, pada Kamis 6 Oktober 2022.

Selain Sahriwansah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi AS selaku Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai dan TM selaku Pengelola Perumahan Kedamaian Indah serta Deni Wahyudi selaku Manager Umum Chandra Group.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Sahriwansah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah selama masa jabatannya sejak tahun 2019 hingga 2021.

Sementara Sahriwansah menyebut, ia diperiksa terkait tugas dan fungsinya selama menjabat Kepala DLH kota Bandar Lampung. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung melakukan penyelidikan terkait kasus retribusi sampah yang merugikan negara senilai Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu 2019-2021. (Ilham)

Baca : Kemendagri Minta Bayarkan Gaji PPPK, Pemkot Siap Realisasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.