Bandar Lampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) , penundaan ini kali kedua yang dilakukan Kemenhub. Seharusnya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, setelah 10 hari ditekan.
Kemenhub RI memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus 2022, penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Siswanto driver ojek online di Kota Bandar Lampung, menyatakan apa bila tarif harus naik jasa layanan harus diperkecil.
“Saat ini jasa layanan sangat memberatkan driver, kebijakan ini harus seimbang antara konsumen dan driver. Jika tarif ojol naik, harus sesuai dengan kondisi di wilayahnya khusnya Provinsi Lampung yang saat ini UMRnya masih terbilang sangat kecil,” ungkap Siswanto pada Senin (29/8/2022)
Diungkapkannya, kenikan tarif ojol harus disesuaikan dengan UMR yang ada di wilayah Provinsi Lampung, sehingga tidak memberatkan driver atau pun konsumen yang menggunakan jasa ojol
Hal senada disampaikan Khairul diungkapkannya kenaikan tarif ojol harus melihat situasi masyarakat dan jika memang harus naik, biaya aplikasi ojol jangan naik terlalu tinggi. Sebab akan berdampak pada pengurangan konsumen dan driver kekurangan pendapatan.
“Kenaikan tarif ojol harus seimbang, sebab dampaknya bisa kepada pengurangan konsumen apa lagi jika tarifnya tinggi,” ungkapnya.
Diketahui, Kemenhub menunda pemberlakuan tarif baru untuk jasa penggunaan sepeda motor ojek online (ojol). Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuh Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Diskursusnetwork.
Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita memastikan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” imbuh Adita. (Red, DN)
Baca : Erick Thohir : Ajang G20 Harus Tingkatkan Transaksi UMKM