Hitung Kerugian Negara, Kejati Minta Bantuan BPKP

oleh -67 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, hingga saat ini sebanyak 87 saksi telah dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, untuk saat ini pemeriksaan masih dilakukan, terakhir pada minggu lalu. Sudah puluhan saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung.

“Untuk minggu ini belum ada pemeriksaan lanjutan, Kejati Lampung pun telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung untuk menghitung kerugian,” ungkap Made pada Senin (30/5/2022).

Dia mengatakan, Kejati telah meminta  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung untuk menghitung kerugian negara, meskipun tim penyidik juga memiliki audit internal.

“Kita juga memiliki tim audit internal, meskipun begitu masih diperlukan hasil dari audit BPKP,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidikan, ada beberapa nama yang diperiksa dua sampai tiga kali. Oleh sebab itu menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan pemerisaan untuk mengejar keterangan saksi-saksi.

Made mengungkapkan pemeriksaan saksi ini terus berjalan sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2022 lalu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, sejak 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. (Red, DN)

Baca : Pidsus Kejati Lampung, Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi KONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.