Ganas, Pria Ini Ngaku Sudah 9 Kali Mencuri Motor!

oleh -5 Dilihat
273741903 304374148341330 3873770755791169656 n
WS Als Wahyu, Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec Anak Tuha Lampung Tengah diamankan sekitar pukul 11.30 WIB.

Lampung Tengah– Sudah sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor, pelaku redivivis curat ini akhirnya ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah, Jumat (11/02/2022).

Pelaku berinisial WS Als Wahyu, Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec Anak Tuha Lampung Tengah diamankan sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat mendengar bahwa ada pencurian, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih beserta anggotanya melakukan pencegatan dan berhasil menangkap WS.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiarto, pihaknya mendapatkan informasi dari Pos Pol.Bekri, jika ada pencurian di Kebun sawit PTPN VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kec. Bekri Lampung Tengah.

Dijelaskanya, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tahun 2009 milik korban Supono, pada Jumat (11/02/2022) pukul 10.00 WIB.

Pencurian dilakukan saat korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

“Lalu Pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat di kejar oleh korban namun Kehilangan jejak” ungkap AKP Wawan.

Lanjut Wawan, personil yang ada di Polsek langsung diperintahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan terhadap pelaku.

“Anggota patroli mengarah ke kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam” ungkapnya.

Karena curiga, polisi langsung memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat kunci leter T, kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan pencurian di Kebun sawit Bekri.

Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan Pencurian 3 Tkp di wilayah Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan Poncowati Kec Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya yang masih kita buru “ Lanjut Wawan.

Pelaku WS Als Wahyu terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.