Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

oleh -5 Dilihat
20220119 092109
Terdakwa Gaga Muhammad, sedang menjalani sidang vonis

Diskursus Network – Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022)

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Anna meninggal dunia.

Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga sebelumnya didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang. (Red/DN)

Baca : Cantik…Stephanie Poetri Tampil di Billboard NYC Times Square

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.