Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono Sama-sama Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Anak Buahnya

oleh -0 Dilihat
Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono. divonis 4 tahun penjara

Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono. Hakim menyatakan Hatta maupun Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut hakim Rianto.

Adapun hal yang memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp14 Miliar

Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Kasdi, hal yang memberatkan adalah Kasdi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasdi Subagyono sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.