Wartawan Protes RUU Penyiaran di Depan Gedung DPR, Anggota Komisi I Turun Langsung Menyapa

oleh -0 Dilihat
wartawan
Aksi para jurnalis di depan gedung DPR-RI menolak RUU Penyiaran. (Ilham)

Jakarta – Aksi protes wartawan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada hari Senin, (27/05/2024). Demonstrasi tersebut menentang pasal-pasal dalam RUU yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI, menyambut baik aksi tersebut dan turun langsung untuk berdialog dengan para jurnalis yang menggelar aksi.

“Saya mengapresiasi inisiatif aliansi jurnalis, mahasiswa, dan kelompok pro demokrasi yang hadir hari ini untuk menunjukkan kepedulian mereka terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Farhan.

Demonstrasi ini diikuti oleh berbagai kalangan jurnalis yang menuntut pembatalan beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan media. Ketiga tuntutan utama yang disuarakan oleh para jurnalis meliputi pembatalan pasal bermasalah dalam RUU, perlindungan kebebasan pers dan berekspresi, serta penjaminan bahwa tidak ada perundang-undangan yang dapat menghalangi kebebasan pers.

“Kami di Komisi I tengah menelaah draft RUU Penyiaran ini dan masih terbuka untuk melakukan perubahan berdasarkan aspirasi publik yang kita terima hari ini,” tambah Farhan.

wartawan
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI turun temui wartawan yang aksi.(Ilham)

Baca juga: Jurnalis Berperan Ganda sebagai Penolong di Masjid Nabawi Selama Musim Haji

Menurutnya, masukan dari aksi protes ini akan sangat berharga dalam membentuk undang-undang yang tidak hanya adil tapi juga mendukung kebebasan pers secara penuh.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU Penyiaran tidak mengandung elemen yang bisa membatasi kebebasan media,” jelas Farhan.

Aksi jurnalis berlangsung damai meskipun diwarnai dengan ketegangan karena kehadiran massa yang berusaha mengintimidasi. Namun, berkat pengamanan yang baik, kegiatan berjalan tanpa insiden yang serius.

Komentar dari seorang jurnalis senior, Herik Kurniawan, juga menambahkan bahwa RUU Penyiaran harus direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan kebebasan pers.

“Kami menuntut agar pasal-pasal yang dapat mengurangi kebebasan pers harus dihapus,” ucap Herik.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.