Reza Indragiri: Investigasi DPO dan Eksaminasi Proses Hukum Kasus Pegi Setiawan

oleh -0 Dilihat
reza indragiri
Reza Indragiri dan Anggy Umbara dalam podcast Bang Ex Napi di channel Youtube Diskursus Net.

Jakarta – Psikolog forensik Reza Indragiri mengomentari perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi Setiawan. Menurut Reza, meskipun Polda Jawa Barat dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sependapat bahwa putusan kasus tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), prioritas penegakan hukum seharusnya juga mencakup eksaminasi untuk menginvestigasi kemungkinan terjadinya penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice).

“Polda Jabar dan Kompolnas berpendapat bahwa cukup dengan mencari DPO. Namun, saya berpendapat bahwa yang perlu diprioritaskan adalah eksaminasi untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat,” ujar Reza dalam pernyataannya kepada Diskursus Network, Senin (27/05/2024).

Reza mendukung upaya perburuan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), namun mengingatkan bahwa nama-nama DPO lainnya juga perlu diperhatikan, bukan hanya Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jawa Barat seharusnya tidak berhenti pada penangkapan Pegi saja dan harus melanjutkan pencarian terhadap dua nama DPO lainnya yang disebutkan dalam putusan hakim.

“Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja? Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya? Ini menimbulkan kejanggalan, padahal sejak awal Polda dan Kompolnas menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht,” tegas Reza.

Baca juga: Polda Jabar Beberkan DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 Orang

Reza menganggap sikap Polda Jabar dan Kompolnas sebagai berkah tersembunyi (blessing in disguise) yang menunjukkan adanya pengakuan tentang kesalahan dalam proses penegakan hukum sejak awal. Oleh karena itu, Reza mendesak agar dilakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar dan Polresta Cirebon.

Reza juga menekankan pentingnya penangkapan Pegi sebagai kesempatan bagi publik untuk menyimak setiap tahap persidangan dengan lebih transparan. Hal ini berbeda dengan persidangan terdakwa lainnya yang diduga diselenggarakan secara tertutup.

“Penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik. Sekarang, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan. Segala kerja kepolisian akan diuji di situ,” ujarnya.

Jika benar persidangan terdahulu dilakukan tertutup, Reza menyebut bahwa putusan bisa batal demi hukum mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ia berharap dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang dapat dimanfaatkan oleh para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau mengungkap indikasi penegakan hukum yang sesat.

“Semoga dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana untuk PK atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice,” pungkas Reza.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.