Polda Jabar Ungkap Kronologi Otak Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon

oleh -0 Dilihat
vina cirebon
Konferensi Pers DPO Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon di Polda Jabar (DN)

Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap detail lebih lanjut mengenai peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan tragis Vina dan Eki. Menurut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, Pegi terbukti memberikan instruksi yang mengarah pada penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian kedua korban tersebut.

Kombes Jules menyatakan dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (26/05/2024), bahwa Pegi memiliki peran utama dalam insiden yang berujung pada kekerasan tersebut.

“Berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan rekan-rekannya, Pegi terlibat dalam melempari Rizki dan Vina dengan batu serta memukul mereka hingga ke flyover,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Lebih lanjut, Kombes Jules mengungkapkan bahwa Pegi juga membawa korban Eki ke sebuah lahan kosong dan melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

“Tindakan Pegi tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik tetapi juga melangkah lebih jauh dengan melakukan pelecehan seksual dan akhirnya pembunuhan terhadap Vina,” tambah Kombes Jules.

Baca juga: Polda Jabar Beberkan DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 Orang

Dari 2016 hingga 2019, Pegi dilaporkan berusaha menyembunyikan identitasnya dengan menyewa sebuah kamar di Katapang, Kabupaten Bandung, di mana ia mengaku bernama Robi Irawan. “Pegi juga dikenal memiliki dua akun Facebook, yang menunjukkan keterlibatan digitalnya dalam mempertahankan kedok,” beber Kombes Jules.

Selain mengungkap peran Pegi sebagai ‘otak’ dalam kasus ini, Polda Jabar juga mengamankan berbagai barang bukti yang mendukung penyelidikan mereka. Diantaranya adalah dokumen-dokumen pribadi atas nama Pegi Setiawan, termasuk ijazah dan kartu identitas, yang semakin memperkuat kasus terhadapnya.

Pegi Setiawan sekarang menghadapi hukuman berat sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam menangani kejahatan kekerasan dan komitmen mereka untuk memastikan keadilan bagi korban.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.