Tok, Pemerintah Akan Hapus Sistem Kelas 1,2,3 dari BPJS Kesehatan

oleh -0 Dilihat
BPJS Kesehatan
Ilustrasi Pasien Sedang Di Rawat Di Rumah Sakit

Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dari BPJS Kesehatan.

Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (8 Mei) merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada aturan yang baru ini, pemerintah mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Kartu dan Layanan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Manfaatnya Banyak!

Pasal 103B ayat 1 menyebutkan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025 yang dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Meski demikian sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DN-Kabs)

 Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.