Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang akan menghapus sistem kelas rawat inap
Topik: BPJS Kesehatan
Hingga 2022, Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bandar Lampung Tercatat 388.127 Jiwa
Bandarlampung- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat hingga tahun 2022 jumlah kepesertaan mandiri di wilayah kerjanya sebanyak 388.127 jiwa.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.