Hingga 2022, Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bandar Lampung Tercatat 388.127 Jiwa

oleh -0 Dilihat
Hingga 2022, Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bandar Lampung Tercatat 388.127 Jiwa
BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat hingga tahun 2022 jumlah kepesertaan mandiri sebanyak 388.127 jiwa. (ant)

Bandarlampung- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat hingga tahun 2022 jumlah kepesertaan mandiri di wilayah kerjanya sebanyak 388.127 jiwa.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Dodi Sumardi (23/1/2023).

“Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung meliputi Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Dari enam wilayah itu sebanyak 388.127 jiwa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja optimal untuk menambah kepesertaan masyarakat yang berada di bawah wilayah kerjanya, agar dapat menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan Bandarlampung.

“Kalau target untuk peserta mandiri baru itu sifatnya Universal Health Coverage (UHC) mencakup seluruh penduduk di bawah naungan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang terkover perusahaan sebanyak 324.044 jiwa.

“Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang dikover perusahaan kami juga akan optimalkan, agar mereka dapat menyertakan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami biasa melakukan pemeriksaan lapangan bersama pengawas ketenagakerjaan soal ini,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat sebesar Rp17,9 miliar lebih tunggakan pembayaran dari kepesertaan mandiri.

“Tunggakan ini dari kepesertaan mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berada di bawah BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung sepanjang 2022 mencapai Rp17,9 miliar lebih,” kata dia.

Menurut dia, upaya penagihan kepada penunggak telah dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui telekolekting atau dengan menelpon dan mengingatkan melalui pesan WhatsApp peserta PBPU. Selain itu, optimalisasi penagihan juga dilakukan melalui kader JKN.

“Melalui pesan WhatsApp juga dikirimkan pesan secara rinci terkait jumlah bulan tunggakan dan iuran yang harus dibayarkan peserta bersangkutan,” kata dia. (Red DN/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.