Bareskrim Polri Ungkap Eksploitasi Mahasiswa dalam Program Magang ke Jerman

oleh -0 Dilihat
bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandari Rahardjo Puro.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan ribuan mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman. Kasus ini terungkap setelah ditemukannya fakta bahwa para mahasiswa menjadi korban eksploitasi, di mana mereka dipekerjakan dalam kondisi dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka.

Brigjen Pol Djuhandari Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para mahasiswa ini terlibat dalam program magang atau Ferien Job yang sejatinya merupakan kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja sesuai dengan jurusan perkuliahan.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa dalam program magang ke Jerman, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan temuan penting dari investigasi yang sedang berlangsung.

“Pada kasus ini, kami mengungkap eksploitasi terhadap para mahasiswa yang seharusnya mendapatkan pengalaman kerja yang relevan dengan studi mereka. Namun, kenyataannya, mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan pendidikan atau magang,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani.

Namun, realitas yang terjadi jauh dari harapan. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan sebagai pekerja kasar atau kuli selama berada di Jerman, tanpa mendapatkan manfaat yang seharusnya diperoleh dari program magang tersebut.

Diketahui, sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dalam kasus ini. Mereka dijanjikan akan diberikan kredit semester sebanyak dua puluh SKS dan gaji sebesar tiga puluh juta rupiah dari hasil magang.

Baca juga: Universitas Negeri Jakarta Klarifikasi Kasus Penipuan Program Magang Internasional di Jerman

Namun, para mahasiswa ini juga memiliki hutang talangan dana sebesar dua puluh empat juta hingga lima puluh juta rupiah di kampusnya untuk dapat berangkat ke Jerman, sehingga pada akhirnya mereka tidak mendapatkan keuntungan apapun, bahkan mengalami kerugian.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO ini. Para tersangka dijerat dengan pasal empat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda pidana paling sedikit sebanyak 120 juta dan paling banyak sebesar enam ratus juta rupiah.

“Berdasarkan penyidikan, kami menemukan bahwa mahasiswa-mahasiswa ini dijanjikan sejumlah keuntungan, termasuk kredit semester dan gaji yang signifikan. Namun, setelah dipotong untuk biaya penginapan dan kebutuhan sehari-hari, mereka sebenarnya mengalami kerugian, karena mereka memiliki hutang talangan dana yang cukup besar untuk bisa berangkat ke Jerman.”ujar Dirpidum Bareskrim Polri.

Djuhandani juga menambahkan, “Kasus ini melibatkan jaringan internasional, dan kami sedang berupaya keras untuk mengungkap lebih jauh. Kami sudah menetapkan lima tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak lagi yang terlibat. Kami berkomitmen untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi para korban.”

Kasus ini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri, mengingat dampaknya yang sangat merugikan para mahasiswa yang seharusnya mendapatkan pengalaman berharga untuk masa depan mereka. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.