Universitas Negeri Jakarta Klarifikasi Kasus Penipuan Program Magang Internasional di Jerman

oleh -0 Dilihat
universitas

Jakarta – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merilis pernyataan resmi terkait kasus penipuan program magang internasional di Jerman yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk UNJ. Program yang ditawarkan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen tersebut ternyata menyesatkan banyak mahasiswa dan perguruan tinggi.

UNJ menegaskan komitmennya dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta internasionalisasi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusannya. Sebagai bagian dari visi jangka panjang, UNJ telah merancang program internasional, termasuk magang internasional, untuk memberikan pengalaman global kepada mahasiswanya.

Pada Februari 2023, UNJ pertama kali diperkenalkan dengan program magang di Jerman oleh SS, seorang dosen dari perguruan tinggi di Provinsi Jambi. SS bersama PT. SHB dan CV-Gen menjanjikan program magang selama 3 bulan yang diakui oleh pemerintah Jerman dan Indonesia. Program ini diiklankan sebagai peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman internasional dengan menjanjikan honor magang yang menarik.

Syaifudin, Juru Bicara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur menyebut, 93 mahasiswa magang di Jerman mendapati potongan honor gaji magang di Jerman.

Para mahasiswa itu sempat dijanjikan oleh seorang berinisial SS sebagai promosi program magang, PT SHB, dan CVGEN dengan penerimaan gaji Rp20 sampai Rp30 juta, namun kenyataanya tidak sesuai.

“Mengapa tidak sesuai? Karena dari hasil honor (gaji) yang diterima mahasiswa ternyata dipotong oleh PT SHB dan CVGEN termasuk salah satunya itu,” kata Syaifudin saat dikonfirmasi VOI, Rabu (27/03/2024).

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Diduga Menjadi Korban TPPO Bukti Neoliberalisme Pendidikan Indonesia

Pada 19 Mei 2023, UNJ menandatangani nota kesepahaman dengan PT. SHB untuk penyelenggaraan program magang ini. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai keluhan dari mahasiswa mengenai kondisi program, termasuk lokasi magang yang tidak sesuai, honor yang tidak sesuai janji, dan pendampingan yang tidak profesional dari PT. SHB dan CV-Gen.

“Kami tegaskan juga di sini, bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT. SHB, dan CV-Gen,” bunyi keterangan pers yang dimuat dalam laman resmi humas UNJ.

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, program magang tersebut terindikasi melanggar prosedur dan sebenarnya merupakan pekerjaan, bukan magang. UNJ kemudian mengirimkan dosen ke Jerman untuk monitoring dan pendampingan terhadap mahasiswanya. Setelah dilakukan verifikasi, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat.

UNJ menyatakan bahwa mereka dan mahasiswanya menjadi korban dari ketidakjujuran PT. SHB dan CV-Gen. Tidak ada hubungan kelembagaan antara UNJ dengan kedua entitas tersebut. Kasus ini dianggap sebagai pelajaran penting bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada dalam menjalin kerjasama, terutama yang berkaitan dengan program magang internasional.

Sebagai tindak lanjut, UNJ berencana mengambil langkah hukum terhadap PT. SHB dan CV-Gen atas kerugian yang dialami. Pernyataan ini disampaikan oleh Humas dan Informasi Publik UNJ sebagai respons resmi terhadap berita yang beredar, guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan sivitas akademika UNJ.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.