Petitum Kuasa Hukum Ganjar Mahfud Tuntut Hakim MK Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2

oleh -0 Dilihat
petitum
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis bacakan petitum sengketa Pemilu 2024

Jakarta – Petitum dibacakan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rabu (27/03/2024). Mengutip berkas gugatan yang diunduh dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Petitum dibacakan oleh Todung mulya Lubis, disebut tidak biasa karena dibacakan diawal sebelum paparan lainnya.

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, diunduh dari situs MK.

Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

“Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,”  bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Antar Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Sungguh Berat Bagi Hakim MK

Todung Mulya Lubis melanjutkan, desain konstitusional MK, yang bertujuan untuk menjaga konstitusi dan menahan gelombang kepentingan sewenang-wenang, saat ini diuji dengan tuntutan mendisualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Tuntutan ini muncul atas dasar dugaan ketidakadilan dan kecurangan dalam proses pemilihan umum, yang ditentang keras oleh pendukung demokrasi yang bersih dan adil,” kata Todung.

Dalam sebuah slide presentasi yang ditampilkan pada jam 13:32, tampak jelas bahwa MK dihadapkan pada keputusan yang berat.

“Apakah akan memulihkan citra dan martabatnya yang ternoda karena isu kekuasaan atau akan mempertahankan putusan yang disorot dalam Kasus No. 90/PUU-XXI/2023 di depan publik Indonesia,” tegas Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud.

Persidangan ini menjadi titik kritis dalam peta politik Indonesia, seiring dengan desakan publik terhadap penguatan demokrasi dan penegakan hukum yang tidak berpihak. Berdasarkan tuntutan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, jalan yang diajukan adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 untuk memastikan kontestasi politik yang demokratis dapat terwujud.

Menurut Todung Mulya Lubis keputusan yang akan diambil oleh MK tidak hanya akan menentukan nasib pasangan calon tertentu, tapi juga akan menjadi preseden penting untuk masa depan peradilan konstitusional di Indonesia. Publik menunggu dengan harapan tinggi bahwa MK akan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

“Vox Populi, Vox Dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” papar Todung. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.