Pemerintah Terus Mendalami Aturan TNI/Polri Duduki Jabatan ASN

oleh -0 Dilihat
polri
Kemen PANRB melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (PANRB)

Jakarta – Pembicaraan tentang integrasi antara Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlangsung, menurut pernyataan terkini dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Dialog terfokus pada penyesuaian peraturan yang akan memungkinkan personel TNI dan Polri untuk menempati posisi dalam struktur ASN, serta sebaliknya.

“Kami sedang dalam proses diskusi intensif mengenai materi ini,” ungkap Azwar Anas di kompleks Istana Presiden di Jakarta pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Diskusi ini juga menggarisbawahi rencana terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur lebih lanjut tentang posisi ganda antara ASN dan institusi keamanan, seperti TNI dan Polri. Azwar Anas menambahkan bahwa konsep penempatan personel TNI dan Polri dalam posisi ASN bukanlah ide baru, melainkan sesuatu yang telah diakomodasi oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang ada, termasuk UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan lain-lain.

“Inisiatif ini telah diimplementasikan beberapa tahun terakhir, dengan TNI/Polri menempati berbagai posisi di lembaga sipil,” kata Anas.

Baca juga: Imparsial Kritik Rencana Integrasi TNI-Polri dalam Jabatan Sipil

Inovasi terbaru dalam hukum ASN, melalui UU No. 20/2023, mengenalkan prinsip resiprokal yang memungkinkan ASN untuk menduduki posisi tertentu di TNI dan Polri, sebuah langkah yang sebelumnya tidak diijinkan oleh peraturan sebelumnya.

“UU baru ini membuka jalan bagi ASN untuk berkontribusi dalam berbagai kapasitas di TNI dan Polri, sesuai dengan kebutuhan kompetensi,” jelas Anas.

Anas juga menyoroti bahwa pengalaman internasional menunjukkan praktik serupa di mana posisi di lembaga keamanan diisi oleh profesional sipil, terutama di bidang yang memerlukan keahlian khusus seperti penanganan cybercrime, manajemen keuangan, dan pengelolaan SDM.

Selanjutnya, pembahasan RPP tentang Manajemen ASN sedang dilakukan yang akan merinci lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip resiprokal ini. Kementerian PANRB mengadakan rapat dengan panitia antar kementerian/lembaga, yang dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, serta perwakilan TNI dan Polri, di Jakarta, pada Rabu (28/03/2024), untuk membahas isu strategis terkait penugasan ASN ke TNI dan Polri.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.