Mahasiswi Ditangkap atas Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar

oleh -0 Dilihat
mahasiswi

Jakarta – Seorang mahasiswi berinisial D-A telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kasus ini mencuat setelah korban yang terpengaruh oleh modus penipuan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

D-A, yang berusia 22 tahun, dilaporkan menipu para korbannya dengan mengaku mendapatkan jatah ratusan tiket konser dari orang tuanya yang diklaim bekerja di sebuah agen perjalanan.

“Pada saat itu tersangka menyampaikan orang tuanya tersebut punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan akan mendapatkan jatah tiket VIP,” tambah Kompol Yossi kepada wartawan, Selasa (26/03/2024).

Tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengatakan memiliki koneksi langsung dengan penyelenggara konser yang bisa menyediakan tambahan tiket, sehingga total tiket yang dijanjikan mencapai 300 lembar.

“Jadi waktu kejadian pada sejak April 2023 hingga November 2023, sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni 1,2 miliar rupiah,” jelas Kompol Yossi.

Baca juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded Dari Hasil Menipu Tiket Coldplay

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi Hendrata, aksi penipuan ini berhasil mengumpulkan dana sebesar 1,2 miliar rupiah dari para korban yang percaya akan mendapatkan tiket konser Coldplay yang digelar pada November 2023 lalu. Kepolisian kini tengah mendalami aliran dana tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka.

D-A kini menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh korban dan modus penipuan yang melibatkan event internasional yang sangat dinantikan banyak orang.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian tiket acara, terutama melalui kanal-kanal yang tidak resmi. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(DN)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.