PMJ Tangkap WNA Penyelundup Kokain Cair Seberat 2,6 Mililiter

oleh -0 Dilihat
kokain cair
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya konferensi pers penyelundupan koian cair (DN-P)

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap dua warga negara asing asal Portugal terkait penyelundupan ribuan gram kokain cair. Kokain tersebut dikamuflasekan dalam botol-botol shampo yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bali.

Dari kedua tersangka, petugas menyita ribuan gram kokain cair, timbangan digital, alat press, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Peristiwa penangkapan berawal ketika petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta mendapat informasi tentang seorang warga negara Portugal yang membawa narkotika jenis kokain masuk ke Indonesia pada tanggal 17 Maret. Saat kedatangan pelaku di terminal tiga bandara, petugas langsung memeriksa barang bawaannya dan menemukan kokain cair seberat 2.673,8 gram yang disembunyikan dalam tiga botol shampo.

Bermodalkan informasi dari pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima sekaligus pengedar berinisial F-M-G-S di kawasan Pecatu, Badung, Bali, tempat dimana narkotika tersebut rencananya akan diedarkan.

Baca juga: Fantastis! Kokain Senilai Rp.1,25 Triliun dimunaskan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, menyatakan bahwa kedua pelaku dibayar enam ribu euro apabila berhasil membawa kokain cair tersebut sampai ke Indonesia. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain kokain cair yang dikamuflasekan dalam botol shampo, dua buah paspor, uang tunai enam ribu euro, timbangan digital, satu buah alat press, beberapa unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami mengamankan kokain cair seberat 2.598,9 mililiter atau 2.673 gram. Tersangka R-P-A-V, warga negara Portugal, berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar 6.000 euro. Kami juga berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap penerima di Bali, warga negara Portugal juga, berinisial F-M-G-S,” tutur Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Senin (25/03/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki menjelaskan modus operandi pelaku, “Kokain cair ini dikamuflasekan dalam botol-botol yang seolah-olah merupakan shampo. Mereka memiliki cara untuk mengubah kokain cair menjadi kristal dengan menuangkannya di atas lempeng, kemudian dikeringkan menggunakan hair dryer.”

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya dengan sangkaan pasal nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.