Pemerintah Serius Lunasi Klaim Rafaksi Minyak Goreng

oleh -0 Dilihat
minyak goreng
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan

Jakarta – Dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan keseriusan pemerintah untuk melunasi klaim terkait insiden rafaksi minyak goreng. Kegiatan ini, bertujuan untuk mengatasi permasalahan pembayaran yang tertunda.

“Pengauditan oleh BPKP telah menunjukkan bahwa tidak terdapat masalah yang signifikan. Oleh karena itu, kami bertekad untuk menyelesaikan isu ini demi mencegah kerugian pada para pedagang.” ujar Luhut pada Senin (25/03/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga meminta pandangan dari Kejaksaan Agung mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran klaim oleh pemerintah. “Kami telah menyusun LO untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin muncul di masa depan. Kami mengandalkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Sucofindo,” terang perwakilan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Menko Luhut Minta Tingkatkan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri

Menko Luhut menanggapi, masalah utama yang menghambat klaim adalah ketidaklengkapan dokumen dari pihak pengajuan.

“Kita perlu mengikuti aturan yang berlaku terkait dokumen. Namun, kami siap membantu, terutama untuk pedagang kecil, dalam melengkapi dokumen tersebut asalkan tetap dalam koridor hukum.”

Para perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah seperti BPKP, BPDKS, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungan untuk penyelesaian pembayaran klaim sesuai verifikasi dari Sucofindo.

“Berdasarkan verifikasi Sucofindo, dari 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, terdapat klaim senilai sekitar 474 Miliar Rupiah yang perlu diverifikasi,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Luhut menekankan urgensi penyelesaian pembayaran ini, mengingat dampak signifikan terhadap para pedagang.

“Sebagai aparatur negara, kita harus memprioritaskan nasib pedagang. Keterlambatan ini bukan hanya menghambat modal mereka tetapi juga berdampak luas pada keberlangsungan usaha mereka,” tutup Luhut.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.