Mahasiswa Jakarta Gaduh di Medsos Dicoret dari Daftar KJMU Begini Kata Pj Gubernur

oleh -0 Dilihat
PJ Gubernur DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Larang ASN Di Lingkungan Pemprov DKI WFH Atau Perpanjang Cuti Lebaran

Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapan terkait adanya sejumlah keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai penghapusan nama mereka dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh pemerintah provinsi Jakarta. Keluhan tersebut muncul di media sosial dengan akun X @timpenguinnas pada tanggal 5 Maret 2024.

Heru menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus sebagian penerima KJMU diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah Jakarta. Pada tanggal 6 Maret 2024, ia mengatakan bahwa telah terjadi pembaruan pada daftar penerima manfaat KJMU fase pertama di tahun 2024 akibat dari penerapan mekanisme baru.

“Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta,” kata Heru, Rabu (6/3/2024).

Sekarang ini, Dinas Pendidikan Jakarta mengadopsi penggunaan basis data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk menentukan mahasiswa yang layak menerima KJMU. Menurut Heru, telah terjadi sinkronisasi data antara DKI dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada akhir tahun 2023, dan juga dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca juga: Begini Anggaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari Tahun ke Tahun, Terlengkap!

Heru menambahkan, proses pemadanan data antara DTKS dan Regsosek ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kesejahteraan warga dalam berbagai kategori. Mahasiswa yang termasuk dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin (desil satu hingga empat) dianggap layak menerima bantuan, sedangkan mereka yang berada dalam kategori desil lima sampai sepuluh dianggap mampu dan oleh karena itu dihapus dari daftar penerima bantuan.

“Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos,” ujar Heru.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2023, pemerintah DKI telah menyalurkan dana untuk KJMU fase pertama sebesar Rp 134 miliar. Menurut Syaefuloh Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, KJMU ditujukan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka di perguruan tinggi negeri atau swasta hingga selesai. Pada fase pertama tahun 2023, tercatat sebanyak 14.966 mahasiswa sebagai penerima KJMU, dengan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester, yang tersebar di 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta di Jakarta dengan akreditasi A.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.