IPW Serahkan Bukti Gratifikasi ke KPK Diduga Melibatkan Ganjar

oleh -0 Dilihat
IPW
Gedung KPK

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan Supriyatno selaku Mantan Dirut Bank Jawa Tengah dan Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (06/03/2024).

KPK akan menindaklanjuti pengaduan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar dalam kurun waktu 2014 sampai 2023 dengan  total lebih dari 100 miliar.

Menyertakan bukti usai membuat pelaporan dugaan gratifikas ke KPK, Sugeng mengatakan pihaknya sudah berbicara bahwa pihak Polda Jawa Tengah telah memiliki cukup bukti akan tetapi pandangan jaksa berbeda dan mengembalikan berkas penyidikan ke pihak kepolisian.

“Kita serahkan sajalah kepada proses hukum, IPW sudah berbicara sebetulnya, bahwa Polda (Jateng) punya cukup bukti. Tetapi sampai saat ini pandangannya Jaksa berbeda yah,yaitu Jaksa mengembalikan berkas untuk melengkapi, memang berkas itu harus dilengkapi bukti-buktinya oleh kepolisian,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Terkait dugaan adanya praktik kolusi dengan penyidik dalam prosesnya, Sugeng menampiknya.

“Saya tidak tahu, saya tidak punya indikasi dan  informasi yang dapat saya berikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari Rabu ini.

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Ke KPK, TPN: Terlalu Prematur Kalau Menjawab Seperti Ini

“Kami sampaikan setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud diterima oleh KPK dan tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut),” ucap Ali.

Ali menambahkan, pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

“Tentu pengaduan itu akan diterima di bagian pengaduan masyarakat deputi informasi dan data sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak,” pungkas Kabag Pemberitaan KPK.

Ali menjelaskan selanjutnya akan dilakukan termasuk pengumpulan data, dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya.

“Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK. Pasti juga dilakukan hal yang sama. nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali.

Dari Laporan IPW, diduga modus gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa penerimaan cashback pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023 dengan totalnya lebih dari Rp100 miliar. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.