Mahfud: Ketua KPU Dan Bawaslu Tidak Bisa Diangket

oleh -0 Dilihat
mahfud
Mahfud MD konferensi pers usai pengunduran diri (Ilham)

Jakarta – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut tidak bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mahfud menyebut, hak angket bisa digunakan oleh DPR dan partai politik (Parpol) terhadap pemerintah selaku pemegang kebijakan.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu gak bisa diangket, hak angket itu urusan DPR dan Parpol mau apa gak. Soal siapa yang boleh diangket, itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil Pemilunya,” kata Mahfud usai menghadiri acara bedah buku di Bentara Budaya Jakarta, pada Senin (26/02/2024).

Menurutnya, hak angket juga tidak bisa mengubah hasil Pemilu. Menurut konstitusi, hak angket merupakan hal DPR untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga: Bukti Sirekap Ngaco dan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

“Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya. Bahwa itu ada kaitannya dengan KPU itu soal lain. Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu gak bisa diangket, yang bisa ada angket pemerintah,” jelasnya.

“Kalau ada kaitan dengan Pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan Pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah itu tinggal politiknya aja,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR dan Parpol.

“Kalau bolehnya, sangat-sangat boleh. Kan sekarang disebarkan oleh pembicara juru bicara yang mengatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk Pemilu. Siapa bilang gak cocok? bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan Parpol ya, saya gak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh? amat sangat boleh,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.