Jakarta – Kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menemukan titik terang, polisi akhirnya mengamankan Y-A yang disebut sebagai orang yang menemani Dante di kolam renang.
Penangkapan terhadap Y-A dilakukan di di rumahnya daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (09/02/2024) selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara Y-A, terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Digital Forensik Terkait Rekaman CCTV di Lokasi Tewasnya Anak Tamara
Y-A ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (DN-P)