Kapolrestabes Semarang Benarkan Meminta Video Testimoni Kepada Sejumlah Tokoh

oleh -0 Dilihat
semarang
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar

Jakarta – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya anggota kepolisian yang menghubungi Rektor Unika Soegijapranata Ferdinandus Hindarto untuk membuat testimoni video. Iwan mengatakan, pihaknya meminta video dari para tokoh-tokoh di Semarang, salah satunya Rektor Unika untuk menyerukan Pemilu Damai.

Cooling system ini kegiatannya antara lain mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, termasuk civitas akademi untuk memberikan dukungan kepada terlaksananya pemilu damai yang akan kita hadapi bersama tahun ini,” kata Irwan, Selasa (07/02/2024).

Irwan membantah ketika disebut adanya permintaan video tersebut untuk apresiasi kinerja Presiden Jokowi, terlebih soal ajakan untuk mendukung paslon capres-cawapres tertentu.

“Tidak ada sama sekali (permintaan video soal testimoni presiden). Kami sampaikan video itu hanya merupakan media dan sebelum kami melakukan wawancara dan testimoni, kami sudah sampaikan kepada para tokoh bahwa hasil testimoni akan kami publish karena tujuan kami agar pesan dari tokoh ini sampai khalayak ramai ajakan-ajakannya (soal pemilu damai),” terangnya. Dia mengaku tidak ada paksaan kepada tokoh yang dimintai video tersebut.

Baca juga: Komisi X DPR: Gerakan Guru Besar Memiliki Nilai Filosofis, Prinsip Negara Terusik

Sebelumnya, Rektor Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Kota Semarang, Ferdinandus Hindarto, menyebutkan adanya oknum anggota kepolisian meminta membuat video testimoni untuk mengapresiasi kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami memilih sikap sebagai Universitas Katolik harus menyuarakan kebenaran,” kata Ferdinandus dikutip dari kompas.

Hindarto menegaskan bahwa posisi Kampus Unika netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

“Kami posisinya netral, lalu harusnya demokrasi tanda petik tidak melibatkan kekuasaan. Jadi, itu saja yang kami resahkan dan suarakan,” ujarnya.

Keresahan itu dimulai sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon presiden dan wakil presiden disahkan.

“Kemudian, Presiden mengatakan boleh memihak dan kampanye. Enggak bisa dong, orang ASN di tingkat lurah saja enggak boleh kok. Lurah mengampanyekan istrinya saja ditangkap,” tegasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.