Pajak Hiburan Harus Maksimal Berapa Persen Agar Tidak Mematikan Industri?

oleh -0 Dilihat
Pajak hiburan
Rencana kenaikan pajak yang dilakukan pemerintah membuat banyak pemilik usaha mengeluh keberatan

Jakarta- Rencana kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah membuat banyak pemilik usaha mengeluh keberatan, bahkan sejumlah nama besar di Indonesia seperti Inul Daratista dan Hotman Paris turut bersuara.

Kenaikan tarif pajak sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2022, yaitu mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada isi pasal 58 ayat 2, menunjukkan kenaikan pajak hiburan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Dalam hal ini diberlakukan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas bisnis jasa hiburan, di antaranya karaoke, diskotek, bar, kelab malam. Dengan adanya kenaikan pajak hiburan ini tentunya akan berdampak terhadap pelaku usaha dan konsumen.

Tingginya rencana kenaikan pajak hiburan sedang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Beberapa pihak turut menyuarakan opininya mengenai besaran pajak hiburan harus maksimal berapa. Terlebih lagi setelah dampak pandemi, di mana sektor pariwisata sekarang ini mulai bangkit.

Tidak heran jika banyak tanggapan akan hal ini mulai dari Hotman Paris, Inul Daratista dan tokoh-tokoh ekonomi lainnya menyuarakan tentang kenaikan pajak hiburan. Apa katanya? Simak selengkapnya di sini.

mengenai besaran
Foto: Canva

1. Hotman Paris Mendesak Presiden Joko Widodo untuk Tunda Aturan Pajak
Dalam unggahan video pada media sosial Instagram pribadi miliknya, Hotman Paris memohon kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, untuk menunda berlakunya aturan kenaikan pajak hiburan.

Pengacara kondang ini juga mengklaim bahwa aturan pajak tersebut merupakan terbesar yang ada di dunia dan tidak ada alasan untuk Indonesia menaikkan pajak. Jadi diperlukan pengajian ulang untuk menentukan pajak hiburan harus maksimal berapa.

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% juga berpotensi memberikan dampak pengusaha menjadi bangkrut. Karena selain harus membayar pajak ke daerah, masih ada kewajiban lainnya bagi pengusaha untuk membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%.

Selain itu, Hotman Paris juga membandingkan antara peraturan pajak yang ada di Indonesia dengan negara lain seperti Thailand, yang justru menurunkan pajak hiburan menjadi 5%. Hal tersebut membuat angka kunjungan turis yang pergi ke negara tersebut meningkat. Berbeda dengan Bali yang justru mengalami penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung pada libur natal 2023 dan tahun baru 2024 kemarin.

2. Inul Daratista Turut Pertanyakan Kenaikan Pajak Hiburan

Langkah serupa juga diikuti oleh Inul Daratista yang turut mempertanyakan kenaikan pajak hiburan melalui media sosial X. Dalam tweetnya, Inul menyampaikan rasa keberatan atas kenaikan pajak hiburan yang awalnya hanya 25% menjadi minimal 40%.

keberatan
Foto: Ilustrasi Canva

Inul juga mengunggah video di akun Instagramnya yang berisikan keadaan bisnis karaokenya, Inul Vizta di Jakarta Selatan. Terlihat bahwa tempat karaoke tersebut hanya terisi tiga atau empat kamar saja padahal itu merupakan hari Sabtu.

Padahal besaran pajak yang dikenakan hanya 25% namun pengunjung sudah merasa keberatan, bagaimana nanti jika harus naik menjadi 40-75%. Maka dari itu, Inul menginginkan pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai rencana kenaikan pajak ini.

Sehingga didapatkan pajak hiburan harus maksimal berapa yang tetap bisa memberikan keadilan untuk semuanya. Jangan sampai hal ini malah akan membuat seseorang menjadi kehilangan sumber penghasilannya.

Dalam video tersebut, Inul bahkan menyebutkan nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Karena dinilai kenaikan pajak tersebut bisa membuat bisnis semakin tersendat.

3. Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Kenaikan pajak hiburan ini juga ditanggapi oleh Ditjen Pajak Kemenkeu yang menyatakan bahwa penentuan pengaturan besaran PBJT sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sebagaimana yang tertuang dalam UU HKPD.

Sedangkan pemerintah pusat hanya bertugas untuk menentukan besaran minimal dan pajak hiburan harus maksimal berapa. Jadi untuk besaran pastinya tergantung dari kebijakan masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

4. Sandiaga Uno Sampaikan Kenaikan Pajak Tidak Matikan Industri
Menanggapi protes yang dilayangkan oleh pedangdut sekaligus pengusaha Inul daratista, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mengatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan kenaikan pajak.

Karena rencana tersebut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, Sandi menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak buru-buru menetapkan aturan tersebut.

Pemerintah akan memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat, bukan malah mematikan bisnis.
Pesan yang disampaikan oleh Sandiaga Uno ini diberikan kepada semua pengusaha hiburan, seperti pub, kelab hingga spa. Sandi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin industri parekraf mati, dalam hal ini termasuk juga dengan industri hiburan.

Mengingat industri ini baru saja bangkit setelah pandemik dan telah membuka lapangan kerja hingga 40 juta lebih. Kebijakan yang disusun akan disesuaikan agar bisa memperkuat sektor ini, sehingga bisa menciptakan peluang usaha yang lebih banyak serta lapangan kerja bagi masyarakat.

Dengan ini, pihaknya juga siap untuk mendengarkan saran masukan dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mengenai besaran pajak hiburan harus maksimal berapa, untuk menciptakan kebijakan yang bisa mendorong kemajuan sektor ini di Indonesia.

5. Dampak Kenaikan Pajak 40-75% Menurut Pengamat Pajak

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA (Center for Indonesia Tax Analysis) menilai bahwa rencanai naiknya pajak hiburan yang mencapai 40-75% akan membuat pelaku usaha dan konsumen terkena imbasnya.

tarif
Foto: Ilustrasi Canva

Selain itu juga disampaikan bahwa dibandingkan dengan negara lain terutama dalam sektor hiburan seperti kelab malam, bar, diskotek, spa dan sejenisnya, Indonesia memasang tarif yang tinggi.

Di Malaysia tarif pajak untuk tempat diskotek dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar 6%, sedangkan di Thailand lebih murah yaitu dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Berbeda di Filipina yang memiliki tarif PPN lebih tinggi,yaitu untuk tarif standar 12%.

Sedangkan untuk bisnis diskotek dan sejenisnya sebesar 18%. Dijelaskan juga bahwa di dalam UU HKPD sekarang ini telah ditentukan tarif minimum besaran pajak sebesar 40%, padahal sebelumnya tidak ada.

Hal ini tentu mengakibatkan tarif pajak dalam beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan adanya kenaikan pajak, akan membuat harga yang harus dibayarkan konsumen meningkat dan keuntungan pemilik usaha turun. Selain itu, tantangan yang akan dihadapi adalah konsumen bisa saja lebih memilih untuk pergi keluar negeri, begitu juga dengan pengusaha bisnis hiburan.

6. Menurut Apindo Pajak Hiburan Idealnya 10%
Terkait polemik tarif pajak yang menyasar jasa hiburan, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) buka suara. Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum Apindo mengatakan bahwa kenaikan pajak akan berimbas pada bisnis hiburan yang merupakan bagian dari sektor pariwisata.

Karaoke
Foto: Ilustrasi Canva

Meningkatnya tarif pajak akan membuat persaingan tidak lagi kompetitif, mengingat negara lain seperti Thailand justru menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan pertumbuhan di sektor pariwisata. Hal ini nantinya juga berpotensi menimbulkan efek berantai yang tinggi.

Apindo juga menganggap kenaikan pajak yang dimulai dari 40% ini tidak mempertimbangkan kemampuan dari sisi pelaku usaha. Untuk itu, menurut Apindo pajak hiburan harus maksimal berapa adalah idealnya 10%, seperti halnya pajak yang diterapkan dalam bisnis hotel dan restoran.

Rencana kenaikan pajak menjadi polemik yang sedang ramai diperbincangkan, hingga banyak pihak buka suara terkait hal ini. Dengan ini, pemerintah diharapkan bisa menetapkan pajak hiburan harus maksimal berapa yang tidak memberatkan pengusaha. Karena bagaimanapun juga, bisnis hiburan memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan sektor pariwisata di Indonesia. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.