Jakarta- Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Sandiaga Uno mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menunggu hasil uji materil undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (H-K-P-D) sebelum menerapkan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 hingga 75 persen.
Sandiaga berharap agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan baru tentang besaran pajak tersebut, apalagi undang-undang yang mengatur tentang ketentuan itu kini tengah diuji materil di Mahkamah Konstitusi.
“Sekarang sudah diuji, dijudical review di Mahkamah Konstitusi. Mari kita hormati proses hukum nanti hasilnya seperti apa, tapi kami pastikan bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri jasa hiburan, tapi kita akan duduk bersama-sama untuk memperkuat” jelas Sandiaga Uno.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan batas bawah dan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam dan bar sebesar 40 hingga 75 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (H-K-P-D) dan baru mulai berlaku pada 2024.
Kebijakan ini kemudian menuai kritik dari berbagai pengusaha tempat hiburan, mulai dari Inul Daratista hingga Hotman Paris Hutapea. Mereka berkeluh kesah bisnis mereka terancam bankrut lantaran pajak itu dinilai terlalu tinggi. (Red DN)