Soal Penguatan Antikorupsi, Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan!

oleh -0 Dilihat
anies
Pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Anies Muhaimin sampaikan gagasan antikorupsi di KPK (Ilham)

Jakarta – Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan visi-misinya dalam penguatan antikorupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Anies mengatakan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari yang paling atas hingga ke bawah.

“Merespon apa yang telah disampaikan oleh KPK, kami melihat persoalan yang sama seperti tadi yang dipaparkan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi harus mulai dari puncak dari yang paling atas,” kata Anies dalam acara Penguatan Antikorupsi Capres-cawapres di Gedung Juang KPK RI, pada Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, saat ini KPK RI menjadi lembaga yang mendapatkan kepercayaan publik rendah.

“Justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya, tapi termasuk lembaga yang paling rendah kepercayaannya. Karena itu, kami ke depan berkomitmen untuk bisa melaksanakan beberapa hal pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik. Mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Anies: Nelayan Papua Susah Mencari BBM

“Undang-undangnya kita ingin mengembalikan, agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi undang-undang KPK. Kami ingin agar profesi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat, yang kedua adalah standar etika yang tinggi di tubuh KPK,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anies menyebut, dirinya juga akan memperbaiki sistem perekrutan pimpinan dan staf KPK, sehingga bisa bekerja sesuai dengan kode etik yang ada.

“Seperti yang tadi disampaikan, yang diusulkan oleh Presiden, tingkat pimpinan, maupun rekrutmen staff. Bukan sekedar mencari pekerjaan, tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

Selain itu, Anies menegaskan, perlunya menuntaskan undang-undang tentang perampasan aset milik koruptor.

“Perlunya kita menuntaskan undang-undang atau RUU perampasan aset. Koruptor harus di miskinkan, tidak ada pilihan lain ini adalah hukuman yang harus diberikan,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.