5 Fasilitas yang Melekat ke Mantan Presiden dan Wapres Indonesia

oleh -0 Dilihat
mantan Presiden dan Wapres
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Instagram)

Jakarta- Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres telah diatur dalam Undang-Undang. Kesejahteraan dan fasilitas yang diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden memegang peran penting dalam menunjukkan penghargaan dan tanggung jawab negara terhadap mantan pemimpinnya.

Fasilitas tersebut tidak hanya mencakup aspek keamanan dan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan bentuk penghormatan terhadap kontribusi dan pengabdiannya terhadap negara. Salah satu fasilitas yang melekat adalah pemberian kendaraan dan lain sebagainya.

Pemberian fasilitas, seperti kendaraan berkelas sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Sekretariat Presiden, merupakan bagian penting dari sistem dukungan dan perlindungan yang diberikan kepada mantan pemimpin. Simak beberapa fasilitas lainnya di bawah ini:

5 Fasilitas yang Melekat ke Mantan Presiden dan Wapres

Fasilitas yang Melekat
Foto: Instagram

Pemberian fasilitas usai purna dari jabatan bertujuan untuk memberikan lingkungan yang kondusif bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden agar dapat menjalani masa pensiun mereka dengan layak dan nyaman.

Fasilitas yang diberikan tidak hanya diartikan sebagai hak, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi serta pengabdian mereka selama menjabat. Selain kendaraan, fasilitas lainnya seperti tunjangan kesehatan, keamanan, dan uang juga diberikan kepada para mantan pemimpin bangsa.

1. Mobil dan Sopir

Mobil dan Sopir
Foto: Instagram

Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres yang pertama adalah kendaraan pribadi beserta sopir yang ditugaskan untuk mengendarainya. Kendaraan tersebut adalah mobil dan menjadi kendaraan pribadi bagi mantan presiden-wapres beserta keluarganya.

Para mantan pejabat puncak negara juga diberikan kendaraan yang merupakan kepunyaan negara. Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Darmansyah Djumala, jenis kendaraan yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden sejajar dengan Toyota Camry.

Pemberian mobil dan sopir sebagai fasilitas kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya sekadar kenyamanan, melainkan juga upaya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan kesejahteraan mereka.

Kendaraan pribadi ini memungkinkan mantan pejabat untuk menjalani aktivitas sehari-hari, seperti berbelanja atau menghadiri acara sosial, dengan lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, pemberian fasilitas ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

2. Dana Pensiun beserta Tunjangan

Dana Pensiun beserta Tunjangan
Foto: Instagram

Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres berikutnya adalah dana pensiun dan juga tunjangan selepas purna dari jabatan. Hal tersebut diatur dalam bab 3 pasal 6 ayat 1, di mana presiden beserta wapres yang berhenti secara terhormat dari jabatannya akan memperoleh hal tersebut.

Sedangkan pada pasal 2 UU nomor 7 tahun 1978, disebutkan bahwa gaji pokok yang diperoleh presiden merupakan enam kalinya gaji pokok tertinggi dari pejabat di Indonesia selain presiden dan juga wakil presiden.

Berdasarkan data terakhir, gaji pokok seorang presiden adalah sebesar Rp30,24 juta dengan tunjangan sebesar Rp32,50 jura. Jadi, jika diakumulasikan jumlah gaji presiden per bulannya adalah sebesar Rp62,74 juta.

Kemudian untuk wakil presiden, gaji yang didapatkan adalah berkisar Rp20,16 juta dan tunjangannya adalah Rp22 juta. Total gaji wapres per bulannya yaitu sebesar Rp42,16 juta. Untuk tunjangan mantan presiden dan wapres disamakan dengan pensiunan PNS beserta tunjangan biaya ar, listrik, dan telepon.

Dengan adanya dana pensiunan beserta tunjangan ini, keluarga presiden dan wapres tidak akan bingung di hari tua. Negara akan selalu memberikan tunjangan yang setara dengan pensiunan PNS, dan tentunya presiden beserta wapres akan masuk ke golongan yang paling tinggi.

3. Dana Kesehatan

Dana Kesehatan
Foto: Instagram @presidenmegawati

Kesejahteraan keluarga mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin oleh negara, termasuk dalam aspek kesehatan mereka. Menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978, semua biaya perawatan yang diperlukan oleh anggota keluarga yang mengalami sakit ditanggung oleh pemerintah.

Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres ini mencerminkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada mantan pemimpin negara dan keluarganya, serta memastikan bahwa mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban finansial.

Keputusan untuk mengasuransikan kesehatan keluarga mantan Presiden dan Wakil Presiden menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Hal ini juga memberikan contoh tentang negara yang menghormati jasa dan kontribusi mantan pemimpin, dan bertanggungjawab atas kesejahteraan.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kesehatan keluarga mantan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, negara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap mantan pemimpin negara dan keluarganya.

Negara menciptakan lingkungan di mana mereka dapat menjalani masa tua dengan tenang dan bebas dari beban biaya kesehatan. Langkah ini juga dapat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh mantan pemimpin dalam melayani negara.

4. Rumah Dinas

Rumah Dinas
Pada pasal 8A UU Nomor 7 tahun 1978 sudah ditetapkan bahwa salah satu fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres adalah keberadaan rumah dinas yang layak untuk dihuni serta dilengkapi oleh barang-barang di dalamnya.

Tidak hanya itu, hal penting lainnya termuat pada pasal 1 ayat 2 Perpres 52 tahun 2014 yang menetapkan bahwa mantan presiden dan wapres hanya boleh memperoleh 1 rumah saja meskipun telah memerintah selama dua periode seperti SBY dan Jokowi.

Pembatasan ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan kesejahteraan mantan pejabat, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan aset negara dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dengan demikian, pembatasan tersebut tidak hanya menjadi langkah praktis dalam pengelolaan fasilitas, tetapi juga memperkuat tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Mantan preside dan wakil presiden memperoleh hunian yang layak digunakan di masa tua mereka.

5. Pengawalan Oleh Paspampres

Pengawalan
Foto: Instagram

Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres yang terakhir adalah Semua eks-Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak menerima perlindungan dari Paspampres. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), khususnya kelompok D, memegang tugas utama dalam memberikan pengawalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan Presiden dan Wakil Presiden menegaskan bahwa eks-Presiden dan Wakil Presiden, beserta keluarga dan tamu negara setara kepala negara atau kepala pemerintahan, berhak mendapat perlindungan sesuai ketentuan tersebut.

Fasilitas mantan presiden dan wapres ini sangat penting dikarenakan ancaman di dunia politik sangat tinggi. Sekalipun sudah tidak menjabat, keamanan mantan presiden presiden dan wakil presiden beserta keluarganya menjadi hal yang perlu dikhawatirkan.

Fasilitas pengawalan oleh Paspampres kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah wujud dari tanggung jawab negara yang berlanjut setelah masa kepemimpinan berakhir. Kehadiran pasukan keamanan ini memberikan rasa aman dan kepastian kepada mantan pejabat serta keluarganya.

Hal tersebut juga dapat memungkinkan mereka untuk menjalani kehidupan pribadi dengan tenang. Perlindungan ini mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan mantan pemimpin.

Negara bertanggungjawab untuk terus melibatkan diri dalam menjaga keamanan internal dalam konteks dinamika politik yang terus berkembang. Oleh karena itulah beberapa fasilitas yang diperoleh mantan presiden dan wapres di atas diberikan negara.

Fasilitas yang melekat ke mantan Presiden dan Wapres di atas bisa memberikan kamu sebuah pengetahuan baru. Semua kebijakan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Keamanan mantan para pemimpin bangsa tersebut adalah hal penting yang harus diutamakan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.