Praperadilan Kasus Suap Dimulai, Firli Bahuri Melawan Kapolda Metro Jaya

oleh -0 Dilihat
praperadilan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai sidang pertama praperadilan melawan Polda Metro Jaya (DN-P)

Jakarta – Sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati di ruang sidang utama, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta agar penetapan status tersangka kepada Firli dibatalkan oleh pengadilan karena tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.

“Tadi kita bacakan pokok-pokok permohonan dari kami terkait dengan keberatan kami atas ditetapkannya pak firli sebagai tersangka. Kedua, juga menyangkut proses penyidikan kepada beliau yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur KUHAP dan Peraturan Kapolri no. 6 tahun 2019. Jadi proses penyidikannya ini menurut kami banyak hal yang dilanggar. Banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalani itu ditabrak dan dilewati saja oleh penyidik. Nah, nanti itu akan kami buktikan pada nanti sidang pembuktian pada hari rabu dan kamis esok,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Menjadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Firli juga menilai penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kasus tersebut cacat hukum, karena tidak melakukan gelar perkara khusus melibatkan kuasa hukum dan Pejabat Polda Metro Jaya.

“Sampai sekarang kita tidak tahu, siapa saja yang diundang dalam gelar perkara tanggal 22 november padahal posisi pak firli sebagai pejabat negara, jadi gelar perkara itu bukan gelar perkara biasa dan sederhana. Jadi (harusnya) ada gelar perkara khusus yang melibatkan ahli, ada irwasda, ada propam, mungkin juga dihadiri oleh pihak jaksa. Tapi kami sampai saat ini belum tahu mengetahui proses berita acaranya itu, termasuk pendapat mereka yang hadir dalam gelar perkara,” sambungnya.

Sementara, Ian Iskandar menyatakan kliennya telah membantah penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dari Syahrul Yasin Limpo melalui salah satu ajudannya.

Menurutnya Firli juga pernah menyampaikan dalam keterangan persnya tudingan itu tidak berdasar, sebab ajudannya tidak ada di lokasi pertemuan di hall bulutangkis karena sakit.

“Salah satu point juga yang kami sampaikan di permohonan bahwa skenario menuduh itu terbantahkan pada saat 2 Maret 2023 setelah pertemuan pak Firli dan pak SYL di hall bulutangkis, itu ada skenario menuduh bahwa ajudannya pak Firli menerima dana Rp 1 miliar dari ajudan pak Syahrul Yasin Limpo, padahal pada saat itu ajudan pak Firli lagi sakit dan tidak ada di tempat. Jadi tuduhan itu terbantahkan, akan kita buktikan nanti pada sidang pembuktian,” kata Ian.

Baca juga: Tidak Terima Jadi Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Polda Metro Jaya

Menanggapi tudingan kuasa hukum Firli, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menjelaskan penetapan tersangka yanng dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yaitu adanya penemuan dua alat bukti keterlibatan Firli dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya meminta Firli Bahuri untuk mengajukan bukti bantahan pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Rabu mendatang.

“Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung no. 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, bahwa alat bukti penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan itu juga tidak masuk ke pokok materi perkara. Sudah ditetapkan dan kami sudah siap dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini kuasa hukumnya ian Iskandar,” pungkas Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Putu Putera Sadana.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 november 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2022. Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar, selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. (DN-P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.