Tidak Terima Jadi Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Polda Metro Jaya

oleh -0 Dilihat
Dewas KPK
Firli Bahuri ditahukan snksi berat oleh Dewas KPK

Jakarta – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,

“Bisa kami sampaikan bahwa, pada hari Jum’at, 24 November 2023 bahwa kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan atas Firli Bahuri,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto disampaikan secara virtual pada Senin (27/11/2023).

Dengan adanya permohonan sidang praperadilan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, Imelda Herawati yang akan memimpin jalannya sidang.

“Untuk itu Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal ibu Imelda Herawari S.h, M.h,” terangnya.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Menjadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Untuk sidang praperadilan perdana antara Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan berlangsung pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang.

”Hakim tunggal tersebut telah menetapkan sidang perdana pada tanggal 11 Desember,” tutupnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.